Thursday 17-09-2026

Menjaga Demokrasi Tetap Kondusif, Dialog dan Legislasi Jadi Ruang Penyelesaian

  • Created Sep 17 2026
  • / 342 Read

Menjaga Demokrasi Tetap Kondusif, Dialog dan Legislasi Jadi Ruang Penyelesaian

Menjelang 24 September 2026, ruang publik kembali diwarnai berbagai agenda penyampaian aspirasi yang beririsan dengan peringatan Hari Tani Nasional, Semanggi II, serta narasi “September Hitam”. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 7 September 2026 menyatakan Polri memprediksi adanya konsentrasi aksi pada tanggal tersebut. Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi, sementara aparat diminta mencegah potensi eskalasi menjadi konflik, kekerasan, atau gangguan keamanan. Langkah yang disiapkan mencakup pemetaan kerawanan, deteksi dini, komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta pendekatan preventif.

Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan kanal dialog antara kelompok buruh, DPR, dan pemerintah masih berjalan. Pada 16 September 2026, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan kelompok buruh masih menunggu respons terhadap usulan mereka hingga 22 September. Rencana aksi pada 24 September disebut sebagai opsi apabila belum terdapat respons yang dinilai memadai. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian melalui proses komunikasi dan pembahasan kelembagaan masih terbuka.

Proses legislasi juga terus berlangsung. Pada 14 September 2026, Komisi IX DPR bersama pemerintah resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan membentuk Panitia Kerja. Ketua Panja Putih Sari menyatakan pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberi pelindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha. Dua hari kemudian, Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene menegaskan kehidupan layak pekerja harus menjadi salah satu tujuan utama RUU tersebut, sementara masukan buruh, pengusaha, dan pemangku kepentingan terus dihimpun.

Persoalan HAM yang menjadi bagian dari diskursus September juga tetap memiliki jalur institusional. Kementerian HAM pada 21 Juli 2026 menegaskan proses identifikasi kebutuhan dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat tetap dilanjutkan meskipun revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 masih dalam penyelesaian. Karena itu, peringatan sejarah, kritik publik, dan tuntutan kebijakan tidak harus berujung pada eskalasi. Ruang demokrasi dapat tetap berjalan melalui dialog, legislasi, mekanisme hukum, dan penyampaian aspirasi secara tertib, sementara pemerintah dan lembaga negara mempunyai tanggung jawab untuk merespons substansi persoalan sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First